Gugatanatas sengketa konsumen berdasarkan Pasal 46 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dapat dilakukan oleh, diantaranya sebagai berikut: Seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan; Pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar
Jakarta- Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo mengatakan Achmad Supardi telah menjadi korban dari situs ecommerce Lazada.Ia mengatakan Achmad Supardi sebagai korban bisa melaporkan kasus ini kepada Kementerian Perdagangan. Widodo menjelaskan situs Lazada telah melanggar Undang Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
Analisiskasus berdasarkan Undang - Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kasus penarikan indomie di Taiwan dikarena pihak Taiwan menuding mie dari produsen indomie mengandung bahan pengawet yang tidak aman bagi tubuh yaitu bahan Methyl P-Hydroxybenzoate pada produk indomie jenis bumbu Indomie goreng dan saus barberque.
Khususpenyelesaian sengketa diatur di dalam Undang-Undang No. 8 Tahun1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yaitu: Pasal 45 ayat (1) Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum; Ayat
STUDIKASUS Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa disinyalir Toko Kosmetik Berkah yang beralamat di JMP Lt. I Blok 22 Surabaya menjual kosmetik tidak terdaftar/ illegal dan mengandung bahan Perlindungan Konsumen, Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan antara lain: o Pasal 4 huruf c 3Contoh Kasus Hukum Bisnis dan Penyelesaiannya. Ilustrasi hukum. (Unsplash) JAKARTA - Ada banyak kasus hukum bisnis yang menjadi sorotan publik sejak tahun 2019 hingga awal tahun 2021. Deretan kasus hukum yang dirangkum VOI di bawah ini, diperkirakan akan terus menjadi pembahasan para pemangku kepentingan, seperti pemerintah dan pelaku usaha. Sepertiyang dikatakan berita diatas, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pihak Lazada, sudah melanggar pasal 9, pasal 10 dan pasal 16 dan dikenakan sanksi sesuai pasal 62 dan 63. · Isi Pasal 9. Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar Perlindungankonsumen dilakukan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dengan meneliti kandungan klorin pada sejumlah merek pembalut wanita. Solopos.com, JAKARTA-Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menemukan kandungan klorin pada 9 merek pembalut dan 7 merek pantyliner yang dijual di Indonesia. Bahan tersebut bisa memicu iritasi UlasanLengkap. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Belanja Online yang dibuat oleh Teguh Arifiyadi, S.H., M.H. dari Indonesia Cyber Law Community (ICLC) dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 28 Desember 2012, kemudian dimutakhirkan pertama oleh Sovia Hasanah, S.H. dan dipublikasikan pada Kamis, 18 Oktober 2018, dan
\n\n contoh kasus perlindungan konsumen dan analisisnya
Follow 1. CONTOH KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS, PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MERUGIKAN KONSUMEN DEVIN HANGGARA/12213267. 2. CONTOH KASUS Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bagus Irawan, menyatakan berdasarkan putusan Nomor 77 mengenai pailit, PT Metro Batavia (Batavia Air) dinyatakan pailit. "Yang menarik dari persidangan ini, Batavia
Tag kasus perlindungan konsumen dan analisisnya. Perlindungan Konsumen. Oleh Guru Ekonomi Diposting pada Juli 5, 2022. Contoh Paper. Contoh Latar Belakang. Contoh Kata Pengantar. Contoh Rumusan Masalah. Cara Membuat Makalah. Cara Membuat Daftar Isi. Cara Membuat Laporan. Cara Membuat Proposal.

Konsumenbisa mempelajari hak-hak mereka, baik melalui UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen maupun UU Nomor 7 Tahun Tahun 2014. Terdapat pula peraturan pemerintah dan turunannya seperti PP Nomor 59 Tahun 2001 tentang LPKSM dan PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elekronik bagi konsumen online," terang Ira.

HakPelaku Usaha Seperti halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPK adalah: Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan

UUNo. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4a Hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.Produsen dengan jelas melanggar hak konsumen sebagaimana yang tercantum pada Pasal 4a di mana pabrik ini memproduksi kosmetik bercampur bahan kimia obat yang dapat membahayakan keselamatan konsumen.
Harusdiakui, pelanggaran dan potensi pelanggaran hak-hak konsumen selama 2020 tidak bisa dilepaskan dari dampak pandemi Covid-19. Namun, jika ditarik benang merahnya, ada beberapa hal yang harus kita soroti. Pertama, eksisting regulasi baik di level undang-undang, peraturan pemerintah, dan aturan di bawahnya, tidak dibuat atas spirit pandemi
ContohKasus Perlindungan Konsumen. Bedah Kasus Konsumen Fidusia Pengaduan konsumen tentang pembayaran angsuran motor melalui jaminan fidusia masih marak terjadi hingga kini. Adanya kebutuhan konsumen dan stimulus kemudahan dari sales perusahaan penjual motor menjadikan proses jual-beli lebih mudah, bahkan bagi seorang tukang becak sekalipun yang pendapatan hariannya relatif rendah. Simpulandari penelitian ini adalah (1) Perlindungan Hukum Pasien Klinik kecantikan dapat terwujud melalui Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (2) Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pasien terkait kerugian yang dialami dapat dilakukan dengan; jalur non litigasi atau penyelesaian di luar pengadilan dengan melalukan
a Hak Konsumen (Pasal 4) · Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang, atau jasa. · Hak untuk memilih barang dan jasa serta mendapatkan barang dan jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar kondisi serta jaminan yang dijanjikan. · Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jamina barang
Datapenelitian setelah dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif, diperoleh hasil bahwa : Peratama, dalam kasus Putusan Nomor 203/PDT/2019/PT Mdn yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Medan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu menawarkan sesuatu janji atau kondisi yang tidak zFL4Kb.