Jakarta- Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo mengatakan Achmad Supardi telah menjadi korban dari situs ecommerce Lazada.Ia mengatakan Achmad Supardi sebagai korban bisa melaporkan kasus ini kepada Kementerian Perdagangan. Widodo menjelaskan situs Lazada telah melanggar Undang Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.Analisiskasus berdasarkan Undang - Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kasus penarikan indomie di Taiwan dikarena pihak Taiwan menuding mie dari produsen indomie mengandung bahan pengawet yang tidak aman bagi tubuh yaitu bahan Methyl P-Hydroxybenzoate pada produk indomie jenis bumbu Indomie goreng dan saus barberque.
Khususpenyelesaian sengketa diatur di dalam Undang-Undang No. 8 Tahun1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yaitu: Pasal 45 ayat (1) Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum; AyatSTUDIKASUS Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa disinyalir Toko Kosmetik Berkah yang beralamat di JMP Lt. I Blok 22 Surabaya menjual kosmetik tidak terdaftar/ illegal dan mengandung bahan Perlindungan Konsumen, Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan antara lain: o Pasal 4 huruf c 3Contoh Kasus Hukum Bisnis dan Penyelesaiannya. Ilustrasi hukum. (Unsplash) JAKARTA - Ada banyak kasus hukum bisnis yang menjadi sorotan publik sejak tahun 2019 hingga awal tahun 2021. Deretan kasus hukum yang dirangkum VOI di bawah ini, diperkirakan akan terus menjadi pembahasan para pemangku kepentingan, seperti pemerintah dan pelaku usaha. Sepertiyang dikatakan berita diatas, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pihak Lazada, sudah melanggar pasal 9, pasal 10 dan pasal 16 dan dikenakan sanksi sesuai pasal 62 dan 63. · Isi Pasal 9. Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar Perlindungankonsumen dilakukan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dengan meneliti kandungan klorin pada sejumlah merek pembalut wanita. Solopos.com, JAKARTA-Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menemukan kandungan klorin pada 9 merek pembalut dan 7 merek pantyliner yang dijual di Indonesia. Bahan tersebut bisa memicu iritasi UlasanLengkap. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Belanja Online yang dibuat oleh Teguh Arifiyadi, S.H., M.H. dari Indonesia Cyber Law Community (ICLC) dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 28 Desember 2012, kemudian dimutakhirkan pertama oleh Sovia Hasanah, S.H. dan dipublikasikan pada Kamis, 18 Oktober 2018, dan Follow 1. CONTOH KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS, PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MERUGIKAN KONSUMEN DEVIN HANGGARA/12213267. 2. CONTOH KASUS Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bagus Irawan, menyatakan berdasarkan putusan Nomor 77 mengenai pailit, PT Metro Batavia (Batavia Air) dinyatakan pailit. "Yang menarik dari persidangan ini, Batavia
Tag kasus perlindungan konsumen dan analisisnya. Perlindungan Konsumen. Oleh Guru Ekonomi Diposting pada Juli 5, 2022. Contoh Paper. Contoh Latar Belakang. Contoh Kata Pengantar. Contoh Rumusan Masalah. Cara Membuat Makalah. Cara Membuat Daftar Isi. Cara Membuat Laporan. Cara Membuat Proposal.
Konsumenbisa mempelajari hak-hak mereka, baik melalui UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen maupun UU Nomor 7 Tahun Tahun 2014. Terdapat pula peraturan pemerintah dan turunannya seperti PP Nomor 59 Tahun 2001 tentang LPKSM dan PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elekronik bagi konsumen online," terang Ira.
HakPelaku Usaha Seperti halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPK adalah: Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan
UUNo. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4a Hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.Produsen dengan jelas melanggar hak konsumen sebagaimana yang tercantum pada Pasal 4a di mana pabrik ini memproduksi kosmetik bercampur bahan kimia obat yang dapat membahayakan keselamatan konsumen.